PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Penanganan keberatan dilakukan dengan tahapan: a. penerimaan laporan; b. pemeriksaan; c. penyusunan hasil pemeriksaan; d. penetapan putusan; dan e. tindak lanjut putusan.
Paragraf Kesatu Penerimaan Laporan
