Pasal 78
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam hal Korban atau Pelaku menganggap keputusan yang diberikan tidak adil, Korban atau Pelaku dapat mengajukan keberatan. (2) Korban atau Pelaku mengajukan keberatan terhadap: a. keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi yang merupakan hasil penanganan dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas kepada Inspektorat Jenderal; atau
b. keputusan badan penyelenggara Perguruan Tinggi yang merupakan hasil penanganan dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri. (3) Dalam penyelesaian upaya keberatan, Menteri membentuk tim pemeriksa keberatan yang terdiri atas: a. Inspektorat Jenderal; b. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan vokasi; dan/atau d. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya keputusan. (5) Dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi, dosen, atau tenaga kependidikan ASN, pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
