Pasal 77
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pengenaan sanksi administratif bagi Pemimpin Perguruan Tinggi ASN Pelaku Kekerasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan dilakukan oleh badan penyelenggara Perguruan Tinggi. (3) Sanksi administratif tingkat ringan bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. (4) Sanksi administratif tingkat sedang bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan berupa penurunan jenjang jabatan akademik selama 12 (dua belas) bulan. (5) Sanksi administratif tingkat berat bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi.
