PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 76
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pengenaan sanksi bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban dan Perguruan Tinggi. (3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan berupa penghentian sementara kerja sama dengan Perguruan Tinggi. (4) Sanksi administratif tingkat berat bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan berupa pemutusan kerja sama dengan Perguruan Tinggi.
