PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 84
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Inspektorat Jenderal atau tim pemeriksa keberatan menyusun hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82. (2) Jangka waktu penyusunan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah pemeriksaan berakhir. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. upaya keberatan tidak diterima; atau b. upaya keberatan diterima. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
