PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 73
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Sanksi administratif terdiri atas: a. sanksi administratif tingkat ringan; b. sanksi administratif tingkat sedang; dan c. sanksi administratif tingkat berat.
