Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pengenaan sanksi administratif bagi dosen dan tenaga kependidikan ASN Pelaku Kekerasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Sanksi administratif tingkat ringan bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. (4) Sanksi administratif tingkat sedang bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa penurunan jenjang jabatan akademik dosen atau penurunan jenjang jabatan fungsional tenaga kependidikan selama 12 (dua belas) bulan. (5) Sanksi administratif tingkat berat bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai dosen dan tenaga kependidikan. (6) Dalam hal sanksi administratif yang dikenakan merupakan sanksi tingkat berat, Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan penonaktifan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
