Pasal 72
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. dugaan Kekerasan tidak terbukti; atau b. dugaan Kekerasan terbukti, disertai sanksi administratif yang diberikan. (2) Dalam hal dugaan Kekerasan tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keputusan mencantumkan pemulihan nama baik Terlapor. (3) Dalam hal dugaan Kekerasan terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keputusan mencantumkan: a. ketentuan yang dilanggar; dan b. sanksi administratif yang diberikan. (4) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Terlapor/Pelaku; b. Korban/Pelapor; dan c. Pejabat yang menangani sumber daya manusia pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, apabila Terlapor/Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi.
