Pasal 70
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Inspektorat Jenderal menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada: a. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN; atau b. badan penyelenggara Perguruan Tinggi dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi pada badan penyelenggara Perguruan Tinggi tersebut. (2) Kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah kesimpulan dan rekomendasi selesai disusun.
Paragraf Kelima Tindak Lanjut Kesimpulan dan Rekomendasi
Pasal 71 (1) Pemimpin Perguruan Tinggi menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dengan menerbitkan keputusan paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima kesimpulan dan rekomendasi dari Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Badan penyelenggara Perguruan Tinggi menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dengan menerbitkan keputusan paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima kesimpulan dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. (3) Penerbitan keputusan dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
