PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung setelah kesimpulan dan rekomendasi selesai disusun.
