Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam menyusun rekomendasi sanksi administratif terhadap Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal mempertimbangkan hal yang meringankan atau hal yang memberatkan. (2) Hal yang meringankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Korban mengalami dampak fisik berupa luka yang ringan dan/atau dampak psikis yang ringan; b. Korban bersedia memaafkan perbuatan Pelaku tanpa tekanan dari siapapun; c. Pelaku bersedia atau telah membiayai pengobatan atas kondisi Korban; d. Pelaku merupakan Warga Kampus penyandang disabilitas; dan/atau e. Pelaku berusia anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Korban mengalami dampak fisik dan/atau psikis yang sedang atau berat; b. Korban meninggal dunia; c. Pelaku telah melakukan tindakan Kekerasan lebih dari 1 (satu) kali; d. jumlah Korban lebih dari 1 (satu) orang; e. Korban merupakan penyandang disabilitas; f. Korban berusia anak; dan/atau g. Pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, Pemimpin Perguruan Tinggi, dosen, atau tenaga kependidikan.
