Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 memuat pernyataan: a. dugaan Kekerasan tidak terbukti, disertai rekomendasi tindak lanjut; atau b. dugaan Kekerasan terbukti, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut. (2) Dalam hal kesimpulan menyatakan dugaan Kekerasan tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, rekomendasi dapat berupa: a. pemulihan nama baik Terlapor; b. tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan/atau pekerjaan bagi Terlapor; dan/atau c. pemulihan psikis Terlapor. (3) Dalam hal kesimpulan menyatakan dugaan Kekerasan terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, rekomendasi dapat berupa:
a. sanksi administratif yang akan diberikan; b. pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi; c. tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan/atau pekerjaan bagi Korban; d. tindakan Pencegahan keberulangan dengan mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal; dan/atau e. pembatalan kebijakan yang mengandung Kekerasan. (4) Rekomendasi berupa program konseling pada lembaga yang ditunjuk Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan bagi Pelaku yang mendapatkan rekomendasi sanksi administratif ringan dan sedang.
