PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pemeriksaan selesai. (2) Jangka waktu tahapan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai.
