PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Dalam hal ditemukan bukti baru Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dapat melanjutkan kembali pemeriksaan dugaan Kekerasan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Paragraf Keempat Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
