Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menghentikan pemeriksaan dugaan Kekerasan dalam hal: a. Pelapor tidak memberikan keterangan dalam tahapan pemeriksaan; b. Pelapor mencabut laporan;
c. Terlapor meninggal dunia; d. Terlapor tidak ditemukan; atau e. pembuktian tidak cukup. (2) Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penghentian. (3) Berita acara penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Satuan Tugas kepada: a. Pemimpin Perguruan Tinggi; b. Terlapor; c. Pelapor; dan d. Korban. (4) Berita acara penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Inspektorat Jenderal kepada: a. badan penyelenggara Perguruan Tinggi; b. Terlapor; c. Pelapor; dan d. Korban.
