PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun laporan hasil pemeriksaan berdasarkan berita acara pemeriksaan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. dugaan bentuk Kekerasan yang dilakukan; c. ketentuan yang dilanggar; d. pembuktian dan analisis bukti; e. ringkasan pemeriksaan; f. bentuk pendampingan, pelindungan, dan/ atau pemulihan yang telah diberikan kepada Korban atau Saksi; dan g. pernyataan dugaan Kekerasan tidak terbukti atau terbukti.
