Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap terperiksa; b. tempat dan tanggal pemeriksaan; c. uraian dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh Terlapor; d. bukti; e. paraf pemeriksa dan terperiksa di setiap halaman; dan f. tanda tangan pemeriksa dan terperiksa pada bagian akhir berita acara. (3) Uraian dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat kronologis terjadinya perbuatan paling sedikit meliputi: a. waktu Kekerasan dilakukan; b. tempat Kekerasan dilakukan; c. Kekerasan yang dilakukan; dan d. cara Kekerasan dilakukan. (4) Dalam hal terperiksa menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, terperiksa menuliskan pernyataan penolakan tersebut pada bagian akhir berita acara pemeriksaan.
