PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau pihak lain yang terkait paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pemeriksaan. (2) Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi.
