PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan terhadap: a. Pelapor; b. Korban; c. Saksi; d. Terlapor; dan/atau e. pihak lain yang terkait. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengumpulkan: a. keterangan dari Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau b. bukti lain yang diperlukan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
