PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah selesainya tahapan tindak lanjut pelaporan.
(2) Jangka waktu tahapan pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai. (3) Dalam hal pemeriksaan tidak selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dapat memperpanjang jangka waktu pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
