PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas memberitahukan rencana tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) kepada: a. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan b. Korban atau Pelapor. (2) Inspektorat Jenderal memberitahukan rencana tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban atau Pelapor.
Paragraf Ketiga Pemeriksaan
