PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam hal Terlapor tidak hadir pada pemeriksaan pertama tanpa alasan yang dapat diterima, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyampaikan surat permintaan keterangan kedua secara tertulis untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya. (2) Dalam hal Terlapor tidak hadir pada pemeriksaan kedua tanpa alasan yang dapat diterima, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyampaikan surat permintaan keterangan ketiga secara tertulis untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya. (3) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terlapor.
