Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pelaporan dugaan Kekerasan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah pelaporan diterima. (2) Tindak lanjut pelaporan dugaan Kekerasan terdiri atas: a. penelaahan materi; dan b. penyusunan rencana tindak lanjut pemeriksaan. (3) Penelaahan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi Korban, Saksi, dan Terlapor yang terlibat dalam dugaan Kekerasan; b. bentuk Kekerasan yang dialami Korban; c. kronologi terjadinya dugaan Kekerasan; d. daftar dokumen atau bukti apabila ada; dan
e. kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan/atau Saksi Pelapor. (4) Penyusunan rencana tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. rencana pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau ahli atau pendamping; dan b. rencana pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi. (5) Jangka waktu tindak lanjut pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penelaahan materi dimulai.
