PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Berdasarkan penelaahan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun hasil penelaahan materi berisi kesimpulan yang menyatakan laporan: a. merupakan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau b. bukan merupakan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, namun terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik.
