Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dapat melakukan tindakan awal terhadap Korban atau Pelapor berupa: a. memfasilitasi keamanan Korban atau Pelapor; b. memfasilitasi bantuan pendampingan psikis; c. memfasilitasi layanan pemulihan; d. memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan Korban atau Saksi Pelapor; dan e. menyampaikan informasi mengenai hak Korban atau Saksi Pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan, kemungkinan risiko yang akan dihadapi, dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut. (2) Dalam melakukan tindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemimpin Perguruan Tinggi, lembaga penyedia layanan yang diselenggarakan masyarakat, dan/atau kementerian/lembaga yang menyediakan layanan bagi Korban atau Saksi.
Paragraf Kedua Tindak Lanjut Pelaporan
