Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam hal Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan, Pelapor, Korban, dan/atau Warga Kampus dapat melaporkan ke Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor, Korban, dan/atau Warga Kampus dapat melaporkan ke Inspektorat Jenderal.
(3) Satuan Tugas yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (4) Pemimpin Perguruan Tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian dari jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi. (5) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sanksi teguran pertama, sanksi teguran kedua, dan sanksi teguran ketiga dengan jangka waktu tertentu. (6) Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
