Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam hal Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a menerima laporan yang Terlapornya Pemimpin Perguruan Tinggi, Satuan Tugas meneruskan laporan dimaksud kepada Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b menerima laporan yang Terlapornya: a. selain Pemimpin Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi meneruskan laporan dimaksud kepada Satuan Tugas; dan b. Pemimpin Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi meneruskan laporan dimaksud kepada Inspektorat Jenderal. (3) Dalam hal Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c menerima laporan yang Terlapornya selain Pemimpin Perguruan Tinggi, Inspektorat Jenderal meneruskan laporan dimaksud kepada Satuan Tugas.
