PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pelapor dapat melaporkan dugaan Kekerasan kepada: a. Satuan Tugas; b. Perguruan Tinggi; dan/atau
c. Inspektorat Jenderal. (2) Laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung, melalui kanal pelaporan yang disediakan dalam bentuk:
- surat tertulis;
- telepon;
- pesan singkat elektronik;
- surat elektronik; dan/atau
- bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan Pelapor. (3) Laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. nama dan alamat Terlapor; c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan d. uraian dugaan Kekerasan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak harus disertai dengan bukti awal. (5) Hasil penerimaan laporan dibuktikan dalam tanda terima pelaporan.
