PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Penanganan Kekerasan dilakukan dengan tahapan: a. pelaporan; b. tindak lanjut pelaporan; c. pemeriksaan; d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; dan e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi.
Paragraf Kesatu Pelaporan
