PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Penanganan Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Perguruan Tinggi dan/atau dalam lokasi lain yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma, pelaporan dapat disampaikan kepada Satuan Tugas tempat terjadinya Kekerasan. (2) Dalam proses penanganan Kekerasan, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Satuan Tugas Perguruan Tinggi asal Korban.
