PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Penanganan Kekerasan dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian. (2) Penanganan Kekerasan oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Tugas terhadap Terlapor yang bukan merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Penanganan Kekerasan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal terhadap Terlapor yang merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi.
