Pasal 45
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Anggota Satuan Tugas berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; e. menjadi tersangka tindak pidana; f. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas minimal 3 (tiga) bulan; dan/atau g. pindah tugas atau mutasi. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan penggantian anggota Satuan Tugas antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. menunjuk calon anggota Satuan Tugas yang tidak lulus dalam tahapan asesmen; atau b. membuka kembali tahapan pembentukan Satuan Tugas. (3) Dalam hal penggantian antarwaktu dilakukan dengan cara penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. Pemimpin Perguruan Tinggi menyampaikan nama calon anggota Satuan Tugas kepada unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter; b. Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyelenggarakan asesmen calon anggota Satuan Tugas; c. Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyampaikan hasil asesmen calon anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi; dan d. Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN anggota Satuan Tugas yang telah lulus asesmen dalam keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. (4) Dalam hal penggantian antarwaktu dilakukan dengan cara pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, ketentuan mengenai tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis. (5) Masa tugas Satuan Tugas antarwaktu mengikuti sisa periode masa tugas Satuan Tugas yang sedang berjalan.
