PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 44
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Anggota Satuan Tugas bertugas selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali. (2) Pemilihan kembali anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan berkinerja baik, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat MENETAPKAN kembali sebagai anggota Satuan Tugas periode berikutnya.
