PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 43
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat melaporkan kepada Inspektorat Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kanal pelaporan yang disediakan Kementerian disertai dengan identitas pelapor dan bukti pendukung.
