PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 42
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat membentuk Satuan Tugas karena sumber daya manusia tidak memadai, pembentukan Satuan Tugas disesuaikan dengan kemampuan dari Perguruan Tinggi. (2) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Ketentuan mengenai tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
