PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 41
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Dalam hal calon anggota Satuan Tugas belum memenuhi jumlah minimal anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pemimpin Perguruan Tinggi mengusulkan kembali calon anggota Satuan Tugas yang berasal dari: a. calon anggota Satuan Tugas yang tidak lulus tahapan asesmen dengan cara mengikuti asesmen kembali; dan/atau b. calon lainnya dengan cara membuka kembali tahapan pembentukan Satuan Tugas.
