PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 40
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN calon anggota Satuan Tugas yang telah lulus seleksi menjadi anggota Satuan Tugas. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN keanggotaan Satuan Tugas dalam keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
