Pasal 39
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e, Pemimpin Perguruan Tinggi membuka masukan dan/atau tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Satuan Tugas. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan klarifikasi kepada calon anggota Satuan Tugas dan/atau pihak yang terkait terhadap masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti benar rekam jejaknya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemimpin Perguruan Tinggi
membatalkan calon anggota Satuan Tugas yang dimaksud. (4) Klarifikasi kepada calon anggota Satuan Tugas dan/atau pihak yang terkait terhadap masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
