PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 38
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Pemimpin Perguruan Tinggi mengumumkan hasil asesmen calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e paling lambat 1 (satu) hari kalender pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan/atau tanda informasi yang mudah diakses oleh masyarakat setelah asesmen dilaksanakan.
