PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 37
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyelenggarakan asesmen calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar nama calon anggota Satuan Tugas yang lolos asesmen dan yang tidak lolos asesmen. (4) Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyampaikan hasil asesmen calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
