Pasal 36
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c paling lambat 1 (satu) hari kalender pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan/atau tanda informasi yang mudah diakses oleh masyarakat setelah seleksi administrasi dilaksanakan. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar nama calon anggota Satuan Tugas yang lolos seleksi administrasi. (3) Daftar nama calon anggota Satuan Tugas yang lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Pemimpin Perguruan Tinggi kepada unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter.
