PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) huruf b terhadap kelengkapan dokumen persyaratan anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender.
