PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 34
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi mengumumkan pendaftaran calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan/atau tanda informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi menerima dokumen persyaratan anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
