Pasal 33
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu tim sekretariat yang bertanggung jawab terhadap dukungan administrasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Satuan Tugas. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan beranggotakan perwakilan dari Warga Kampus. (3) Tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran; b. seleksi administrasi; c. pengumuman hasil seleksi administrasi; d. asesmen; e. pengumuman hasil asesmen; dan f. penetapan anggota Satuan Tugas. (4) Tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas keanggotaan Satuan Tugas pada periode berjalan.
