Pasal 32
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Anggota Satuan Tugas yang berasal dari unsur dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan Kekerasan; b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan c. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. (2) Anggota Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan Kekerasan; dan b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan: a. surat pernyataan yang memuat:
- tidak pernah melakukan Kekerasan;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara; dan
- tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat, yang ditandatangani dan dibubuhi materai bagi anggota dari unsur dosen dan tenaga kependidikan; b. surat pernyataan yang memuat:
- tidak pernah melakukan Kekerasan; dan
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara,
yang ditandatangani dan dibubuhi materai bagi anggota dari unsur mahasiswa; c. daftar riwayat hidup; dan d. surat rekomendasi dari Pemimpin Perguruan Tinggi, fakultas, atau jurusan bagi anggota dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Paragraf Kedua Tahapan Pembentukan Satuan Tugas
