Pasal 25
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang. (2) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dosen; b. tenaga kependidikan; dan c. mahasiswa. (3) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (4) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat memenuhi keterwakilan keanggotaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena keterbatasan jumlah perempuan, keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
(5) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
