PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur dosen. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur tenaga kependidikan. (4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
