PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui: a. wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau b. kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Paragraf Kedua Susunan
