PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Satuan Tugas berkedudukan di bawah wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi negeri badan hukum dan Perguruan Tinggi swasta dapat menunjuk atau membentuk unit kerja atau direktorat atau nama lain untuk mengelola Satuan Tugas.
