PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
